Tempatnya Hobies, Peternak dan Pecinta Kelinci Mencari Info dan Kelinci Berkualitas di Kota Palembang. Kami juga menyediakan Obat-obatan dan pakan kelinci dengan harga yang terjangkau. cp: Abu Syafwan email: safwanabu0@gmail.com, G-talk : safwanabu0@gmail.com, Facebook : kelinciwongkito atau abu syafwan phone: 081 220 247 414 Beberapa Gbr di Blog ini ada yg diambil dari internet, jk ada Gbr Anda yg saya gunakan dan Anda menginginkan untuk diremove silahkan hubungi saya. Tks

0212345545

0212345545

113-00-0644220-0

113-00-0644220-0

Kandang Galvanis

perlengkapan kandang

Obat Scabies Minum

Pelet Kelinci

Senin, 28 Maret 2011

Halal kah Daging Kelinci di makan


Informasi ini mungkin bermanfaat bagi mereka yang masih ragu tentang kehalalan daging kelinci, berikut kutipan tentang keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang memakan daging kelinci.


MEMAKAN DAGING KELINCI
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 17 Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 Masehi, setelah :

Membaca :
- Surat Permintaan Direktur Urusan Agama Islam
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta No. : D 11/5/HK.03.1/3647/1982 tanggal 27 November 1982 tentang daging kelinci

- Surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan
Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI di Jakarta No : 512 NIIB/E. tanggal 8 Juli 1982

Memperhatikan :
Hadist-hadist Nabi sebagai berikut :
“Dari Anas,Ia berkata : Melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran, maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku dapatinya, maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu di sembelihnya. Dan ia mengirimkan kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya”. (Diriwayatkan oleh Jamaah – Nail al Autarjus 7 hal 137)

Menimbang :
Bahwa dalam upaya Pemerintah untuk meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan gizi keluarga serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedang sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah umat Islam; Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan daging kelinci.



MENETAPKAN
Memakan daging Kelinci hukumnya halal
Jakarta 17 Jumadil Awal 1403 H
02 Maret 1983


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Ketua Umum
Prof K.H. Ibrahim. H. LML

Sekretaris Umum
H. Musytari Yususf, LA


Sumber : http://www.halalguide.info/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=95

Note:

Beberapa Gbr di Blog ini diambil dari internet, jk ada Gbr Anda yg saya gunakan dan Anda menginginkan untuk diremove silahkan hubungi saya

0 komentar:

Posting Komentar